TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Neilmaldrin Noor: Diskon Pajak Mobil Dapat Ungkit Penjualan Kendaraan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan pemberian diskon pajak dapat mengungkit penjualan kendaraan bermotor.

"Selain itu dapat meningkatkan produksi otomotif dalam negeri dan mempercepat pertumbuhan ekonomi," kata Neil yang kami hubungi pada hari ini, Selasa (16/2/2021).

Penerapan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) ini ditunggu masyarakat realisasinya. Rencananya diberlakukan mulai bulan depan atau Maret 2021. Untuk segmentasi pasar mobil tertentu, pajaknya bisa sampai 0 persen atau bebas dari pajak.

Namun, ada kriterianya, yakni mobil baru dengan mesin 1.500 cc ke bawah, hanya menggunakan sistem penggerak 4×2.

Segmen mobil tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 untuk memberikan dampak optimal.

Baca Juga: Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah

Bebas pajak mobil ini tidak berlaku selamanya. Hanya sebagai relaksasi atau stimulus saja. Diskon pajak sebesar 100% (tarif pajaknya menjadi O% atau bebas pajak) dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian menjadi diskon 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan hingga akhir 2021. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.