PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat segera memanfaatkan insentif perpajakan, di antaranya di sektor otomotif yakni pemberlakuan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), mengingat masa berlaku fasilitas tersebut terbatas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan diskon pajak tersebut maka harga mobil menjadi lebih murah. Namun, masa berlaku diskon pajak ini terbatas.
Baca Juga: Diskon Pajak Properti Terbukti Bikin Lonjakan Penjualan
"Direktorat Jenderal Pajak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut. Cara ini kami yakini salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Neil dalam acara dialog Kemenkeu Corpu Talk hari ini, Kamis (22/4/2021).
Menurut Neil, diskon PPnBM DTP ini akan mendorong penjualan mobil yang sempat mengalami kelesuan akibat tekanan berat pandemi. Jika penjualan mobil meningkat, sektor usaha industri otomotif juga akan segera pulih.
Kebijakan insentif pajak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah mendukung sektor industri. Mengutip data Kementerian Perindustrian, Neil menyebutkan industri otomotif memberikan sumbangsih penerimaan 4,24% terhadap PDB nonmigas sepanjang 2020.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Picu Lonjakan Mudik Lebaran
Selain itu, pemulihan industri otomotif diyakini akan mendorong ekspor mobil yang lebih besar. Ekspor kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih, termasuk komponennya ini mencapai Rp65,99 triliun pada 2020.
