PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir Juli 2023. Wajib pajak diimbau untuk segera mengintegrasikan atau memadankan NIK dengan NPWP.
“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023, di Jakarta, kemarin.
Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023. Menurutnya, karena saat ini sudah menggunakan sistem digital maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” kata Suryo.
Upaya integrasi NPWP dengan NIK ini, kata dia, merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
