TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nominal Sengketa Pajak Capai Ratusan Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 63.036 sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2021. Dalam Laporan Keuangan DJP 2021, nominal pajak pada 63.036 sengketa pajak tersebut mencapai Rp195,78 triliun dan USD3,03 miliar.

"Yang dimaksud dengan sengketa pajak ialah keseluruhan pengajuan, baik melalui permohonan wajib pajak maupun jabatan oleh DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," sebut DJP, dikutip hari ini.

Rinciannya terdapat 11.342 sengketa nonkeberatan yang belum diputus dengan nilai Rp2,72 triliun dan USD6,32 juta.

Contoh sengketa nonkeberatan yang dimaksud seperti pembetulan yang dimaksud pada Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, hingga pembatalan pemeriksaan yang tidak didahului dengan SPH/pembahasan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Selanjutnya, tercatat ada 15.332 berkas sengketa keberatan yang masih belum diputus dengan nilai mencapai Rp64,67 triliun dan USD663,83 juta.

DJP mencatat tunggakan sengketa pajak pada level banding dan gugatan mencapai 22.878 berkas dengan nilai Rp94,06 triliun dan USD1,06 miliar. Sedangkan sengketa peninjauan kembali (PK) yang belum diputus mencapai 13.484 berkas dengan nilai nominal mencapai Rp34,32 triliun dan USD1,29 miliar.