PajakOnline.com—Dalam proses hukum terkait dengan sengketa perpajakan, terdapat juga istilah peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan keadaan dimana Wajib Pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak bisa mengajukan peninjauan kembali yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai hak yang dimiiki oleh Wajib Pajak. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 77 ayat (3).
Meskipun putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, namun dari hasil putusan pengadilan pajak tersebut masih diberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan peninjauan kembali apabila dirasa ada putusan yang masih belum sesuai dan belum dapat diterima.
Berikut ini beberapa hal yang dapat menjadi alasan pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak, antara lain:
1. Apabila terdapat kebohongan yang dilakukan oleh pihak lawan atas putusan pengadilan pajak dan baru diketahui setelah perkara diputuskan, atau dalam keadaan lain seperti putusan pengadilan pajak didasarkan pada bukti-bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Jika terjadi hal tersbut, Wajib Pajak dapat mengajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan yang dilakukan pihak lawan.
2. Apabila selama prosesnya ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan dan dapat menghasilkan putusan yang berbeda nantinya dalam tahap persidangan di pengadilan pajak. Hal tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak ditemukannya surat-surat bukti, dimana hari dan tanggal ditemukannya harus dilampirkan dibawah sumpah dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut, atau lebih dari pada yang dituntut, terkecuali yang telah diputuskan adalah berupa pengabulan sebagian atau seluruhnya atau menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Wajib Pajak dapat mengajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.
