PajakOnline.com—Sengketa pajak dapat terjadi karena perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan fiskus atau petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan sengketa timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Adapun jenis sengketa pajak sebagai berikut;
1. Keberatan
Keberatan dapat diajukan kepada DJP oleh Wajib Pajak berdasarkan:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Surat Keterangan Pajak untuk Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak, meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, serta materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.
2. Banding
Banding adalah proses yang ditempuh setelah mengajukan keberatan, tetapi Wajib Pajak belum merasa puas dengan hasilnya. Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak. Dengan demikian, banding adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Peninjauan kembali
Peninjauan kembali adalah kondisi ketika Wajib Pajak tidak puas dengan upaya banding. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali dilakukan kepada Mahkamah Agung.
Cara mengajukan banding sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ada sejumlah syarat banding atas keputusan pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak, yakni:
