PajakOnline.com—Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapatkan kepercayaan untuk menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB.
Setelah mendapatkan akses aplikasi e-PHTB dan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan, notaris/PPAT wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
"Notaris dan/atau PPAT ... bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan serta data akun dan kata sandi sistem elektronik milik notaris dan/atau PPAT," demikian kutipan Pasal 6 ayat (5) PER-08/PJ/2022, dikutip hari ini.
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB ataupun PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Untuk mengajukan permohonan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.
Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.
