PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-PHTB pada laman pajak.go.id. Notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online.
Saat melakukan registrasi e-PHTB, DJP mengingatkan notaris/PPAT untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya sudah terdaftar sebagai notaris/PPAT. Wajib pajak bisa mengecek atau mengonfirmasinya kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau Badan Pertanahan Nasional (BPN/Kementerian ATR).
"Pastikan NPWP yang di-input sudah benar. Pastikan juga NPWP tersebut sudah terdaftar sebagai notaris," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip hari ini.
Penjelasan DJP itu menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku tak kunjung berhasil melakukan registrasi di aplikasi e-PHTB. Seorang netizen mengaku gagal melakukan registrasi dan mendapat keterangan 'NPWP belum terdata di BPN maupun AHU' dari layanan aplikasi.
"Mohon diberikan solusi," ujar netizen tersebut.
