TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nunggak Pajak dan Barang Curian Tidak Bisa Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

Redaksi PajakOnline · 31 Mei 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerima subsidi konversi kendaraan listrik tidak boleh memiliki masalah terhadap kendaraannya. Motor konvensional yang mau dikonversi menjadi motor listrik tidak boleh barang curian dan harus sudah membayar pajak.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi konversi kendaraan listrik harus membawa motornya terlebih dahulu ke Samsat untuk memastikan bukan barang curian.

"Jadi si konsumen atau peminat diharapkan untuk melakukan cek fisik dulu ke Samsat terdekat, karena apa? Khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian. Ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa 'oh motornya benar kok, ini nomor rangkanya benar, nggak curian," ucapnya dalam acara dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/5/2023).

Bila masyarakat mau mendapat subsidi konversi motor listrik juga harus memastikan bahwa motornya sudah lunas dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau tidak boleh ada tunggakan pajak. "Orang dapat insentif dari pemerintah masak malah belum bayar pajak. Itu juga bagian dari persyaratan," katanya.

Sripeni mengajak masyarakat untuk konversikan kendaraan konvensionalnya menjadi kendaraan listrik guna merasakan sensasi yang berbeda dalam berkendara. Pendaftaran bisa dilakukan melalui ebtke.esdm.go.id/konversi.

Melalui website tersebut, masyarakat bisa mengetahui bengkel terdekat yang sudah bermitra dengan pemerintah untuk mengkonversikan kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Tercatat sampai Maret 2023 ada 21 bengkel terdaftar.

Dengan adanya subsidi dari pemerintah senilai Rp7 juta ini, masyarakat yang ingin mengkonversikan kendaraan konvensional menjadi motor listrik hanya perlu membayar Rp7-8 juta. Kesempatan berlaku hingga Desember 2023.

"Siapa saja silakan mumpung pemerintah memberikan keterjangkauan. Kriterianya ada di motor minimum 110 cc, kalau umur (kendaraan) terserah. Dikonversi dengan motor listrik 2.000 watt, diharapkan performa motornya akan sama dengan motor BBM," kata Sripeni. (Azzahra Choirrun Nissa)