PajakOnline.com—Dari beberapa jenis investasi ternyata terdapat investasi yang berbasis syariah yaitu sukuk atau obligasi syariah. Sama dengan obligasi secara umum, sukuk yaitu surat berharga yang sebagai bentuk kepemilikan aset terhadap investor yang caranya menerbitkan surat utang berbasiskan syariah.
Obligasi syariah atau sukuk didefinisikan Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, menjadi surat berharga jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapat kepada pemegang yang berbentuk bagi hasil, margin, atau fee dan juga membayar lagi dana obligasi ketika jatuh tempo. Penerbitan obligasi syariah ini dilakukan oleh pihak swasta, BUMN, dan negara.
Dalam sukuk terdapat beberapa keunggulan yang membuat banyak peminatnya yaitu fixed return yang ditawarkan, dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo, resiko minim aman untuk investasi. Sukuk ini terdiri dari lima macam:
- Sukuk Musyarakah
- Sukuk Mudharabah
- Sukuk Ijarah
- Sukuk Istishna
Terdapat perpajakan terhadap obligasi syariah atau sukuk ini yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.
