TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Obligasi Syariah dan Perpajakannya

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dari beberapa jenis investasi ternyata terdapat investasi yang berbasis syariah yaitu sukuk atau obligasi syariah. Sama dengan obligasi secara umum, sukuk yaitu surat berharga yang sebagai bentuk kepemilikan aset terhadap investor yang caranya menerbitkan surat utang berbasiskan syariah.

Obligasi syariah atau sukuk didefinisikan Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, menjadi surat berharga jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapat kepada pemegang yang berbentuk bagi hasil, margin, atau fee dan juga membayar lagi dana obligasi ketika jatuh tempo. Penerbitan obligasi syariah ini dilakukan oleh pihak swasta, BUMN, dan negara.

Dalam sukuk terdapat beberapa keunggulan yang membuat banyak peminatnya yaitu fixed return yang ditawarkan, dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo, resiko minim aman untuk investasi. Sukuk ini terdiri dari lima macam:

- Sukuk Musyarakah
- Sukuk Mudharabah
- Sukuk Ijarah
- Sukuk Istishna

Terdapat perpajakan terhadap obligasi syariah atau sukuk ini yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan PPh terhadap obligasi sebagai berikut;

Tarif pajak penghasilan yang sifatnya final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak penghasilan ini diberlakukan untuk:

a. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Dalam PP ini tidak didefinisikan dengan jelas obligasi konvensional atau syariah. Tetapi dalam PP Nomor 91 Tahun 2021 menjelaskan obligasi meliputi surat utang dengan prinsip syariah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)