TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2022, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi restitusi dipercepat meningkat 29,95% year on year (yoy) pada Januari 2022. Peningkatan karena adanya ketentuan baru, berupa kenaikan batas pencairan restitusi menjadi Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan, secara nominal realisasi restitusi dipercepat mencapai Rp10,38 triliun.

“Restitusi dipercepat naik akibat akibat pelebaran batasan restitusi yang mendapat pengembalian pendahuluan kini menjadi Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022,” kata Neil.

Adapun kenaikan batas restitusi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, batas restitusi dipercepat hanya Rp1 miliar. Pemerintah menyebut adanya PMK 209/2021 bertujuan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha yang masih dialami hingga saat ini.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, ketentuan baru restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cash flow sehingga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021 pemerintah telah menambah kriteria penerima restitusi yakni terkait laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak.

Laporan keuangan tersebut harus mendapatkan ketetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Secara keseluruhan realisasi restitusi pajak mencapai Rp22,61 triliun pada Januari 2022. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan periode sama tahun lalu.