PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi restitusi dipercepat meningkat 29,95% year on year (yoy) pada Januari 2022. Peningkatan karena adanya ketentuan baru, berupa kenaikan batas pencairan restitusi menjadi Rp5 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan, secara nominal realisasi restitusi dipercepat mencapai Rp10,38 triliun.
“Restitusi dipercepat naik akibat akibat pelebaran batasan restitusi yang mendapat pengembalian pendahuluan kini menjadi Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022,” kata Neil.
Adapun kenaikan batas restitusi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dalam ketentuan sebelumnya, batas restitusi dipercepat hanya Rp1 miliar. Pemerintah menyebut adanya PMK 209/2021 bertujuan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha yang masih dialami hingga saat ini.
