TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktiviasi E-Bupot Pajak Online

Redaksi PajakOnline · 27 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 untuk memakai e-Bupot dengan sistem pajak online.

E-Bupot adalah aplikasi resmi yang disusun dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Penggunaan e-Bupot ini mempunyai banyak manfaat yang sudah kami bahas dalam tulisan sebelumnya.

Cara mengaktifkan menu e-Bupot di secara online di situs DJP sebagai berikut:

1. Pertama, silahkan akses situs DJP.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu profil.
4. Klik aktivasi fitur layanan.
5. Setelah itu, silahkan centang e-bupot PPh Pasal 23/26.
6. Klik ubah fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses.
8. Silahkan melakukan login kembali.
9. Di menu dashboard silahkan pilih lapor.
10. Di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-Bupot.

Dengan adanya kebijakan e-Bupot PPh 23/26 ini membuat seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengatur manajemen perpajakan serta melakukan transaksi terkait PPh 23/26 yang terdaftar di KPP seluruh Indonesia.

Namun, sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot sebaiknya Anda memperhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuannya agar prosesnya berjalan mudah dan lancar.

Aplikasi bukti pemotongan digital e-Bupot merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan oleh DJP kepada seluruh Wajib Pajak.(Atania Salsabila)