PajakOnline.com—Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 untuk memakai e-Bupot dengan sistem pajak online.
E-Bupot adalah aplikasi resmi yang disusun dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Penggunaan e-Bupot ini mempunyai banyak manfaat yang sudah kami bahas dalam tulisan sebelumnya.
Cara mengaktifkan menu e-Bupot di secara online di situs DJP sebagai berikut:
1. Pertama, silahkan akses situs DJP.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu profil.
4. Klik aktivasi fitur layanan.
5. Setelah itu, silahkan centang e-bupot PPh Pasal 23/26.
6. Klik ubah fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses.
8. Silahkan melakukan login kembali.
9. Di menu dashboard silahkan pilih lapor.
10. Di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-Bupot.
