PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan turunan berkaitan bunga dan biaya lainnya fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal tersebut merupakan jawaban regulator terkait dengan masalah biaya layanan pinjol yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Saat ini, OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran dan manfaat ekonomi [pinjol],” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023).
Agusman mengatakan, nantinya seluruh penyelenggara fintech P2P lending harus mematuhi manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK tersebut. Dia mengatakan bahwa regulator akan berupaya untuk menemukan titik keseimbangan soal bunga pinjol antara kepentingan konsumen, lender, dan penyelengara.
Hal tersebut supaya layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, juga menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui fintech P2P lending sehingga industri dapat tumbuh secara sehat.
