PajakOnline.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan alih pengelolaan aset kripto akan berada di bawah lembaganya pada 2025 mendatang. Saat ini, pengelolaan aset kripto masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Iya, iya nanti keputusan UU saya enggak bisa menjawab ada atau tidaknya. Saat sudah rampung UU-nya harus dilaksanakan,” katanya kepada wartawan. Apalagi, saat ini kian marak modus pencucian uang melalui aset digital seperti aset kripto yang berpotensi merugikan negara hingga Rp139 triliun.
Oleh sebab itu, Mahendra menekankan masih menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) segera rampung.
“Sekali lagi itu keputusan UU, tetapi sejauh ini, sudah ada komisioner baru ada untuk masalah ini. Namun, efektifnya baru saat dipindahkan kewenangannya. Ya kami perkirakan sekitar awal Januari (tahun 2025),” katanya.
