PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar para pelaku usaha melaporkan pendapatab usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.
"Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP," demikan kutipan Pasal 5 ayat (1) PMK 197/2013.
Artinya, Dirjen Pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan tanpa ada pengajuan dari pengusaha. Namun, ada konsekuensi lain ketika pelaku usaha tidak mengajukan pengukuhan PKP, akibatnya bisa seperti ini;
