PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak menjadi daya tarik bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kami membuat Omnibus Law (klaster perpajakan) karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, belum lama ini.
Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok sebanyak 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha juga masyarakat.
Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global yang terjadi.
