TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Jangan Sampai Ruwet dan Rumit

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sering mendengar banyak keluhan dari wajib pajak terkait pengurusan pajak, sehingga pajak dihindari masyarakat karena konsepnya yang rumit dan sulit dipahami kalangan awam. "Pajak itu seringkali dikeluhkan ruwet dan rumit," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022, belum lama ini.

Dari berbagai keluhan tersebut, Menkeu meminta para pegawai khususnya mereka yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dapat berinovasi untuk memberikan penjelasan yang paling sederhana dan mudah dimengerti warga masyarakat.

Menkeu mendorong para petugas pajak memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk memberikan edukasi dan publikasi yang mudah dipahami. "Hal-hal yang simpel buat orang pajak itu memang bisa dimengerti, tapi tidak buat masyarakat, butuh kreativitas dan inovasi dan teknologi," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan, edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dengan cara yang sederhana seperti membuat simulasi penghitungan pajak orang pribadi yang sederhana. Adapun tujuannya agar masyarakat awam bisa paham dan tidak lagi takut atau merasa malas bila membahas tentang pajak.

"Saya minta teman-teman pajak ini disederhanakan. Jangan asumsi orang awam mudah paham. Apalagi masyarakat awam ini dikasih pasal, ini gak bunyi aja. ini yang harus diterjemahkan," katanya.

Oleh karena itu, Menkeu meminta DJP membumikan berbagai informasi terkait pajak dalam rangka mengajak lebih banyak generasi muda untuk berkontribusi. “Ini yang harus terus menerus bagi Kemenkeu, DJP membumikan, memudahkan, dan menciptakan konsep yang tidak rumit,” kata Sri Mulyani.

Hal tersebut harus dilakukan karena sebenarnya saat ini banyak generasi muda yang memiliki ide dapat berkontribusi bagi pembangunan negara melalui pajak. Dari sisi lain, ide-ide itu tidak tersalurkan karena generasi menganggap aspek-aspek terkait pajak sangat rumit dan menakutkan.

“Tugas kita adalah untuk menyampaikan kepada mereka yang belum tahu dan membutuhkan bimbingan. Ini sangat penting buat kita untuk reaching out terutama ke generasi muda,” katanya.

Cara itu salah satunya, sambung Menkeu Sri Mulyani, melalui adopsi teknologi digital untuk mengatasi persepsi masyarakat yang selama ini kurang benar sehingga mereka enggan dan takut memenuhi kewajiban pajaknya. Adopsi teknologi digital juga dilakukan untuk mengatasi masalah teknis termasuk dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dianggap rumit oleh masyarakat.