PajakOnline.com—Bisnis jastip atau jasa titip merupakan bisnis yang melakukan perdagangan, mengimpor barang, dan memanfaatkan barang berwujud dari luar Indonesia dari luar daerah pabean. Dalam bisnis ini tidak membutuhkan kehadiran fisik (permanent establishment), sebab bisa dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, TikTok dan lainnya. Selain itu, bisnis jastip juga kerap dilakukan oleh orang pribadi yang sedang pelesir ke luar negeri dan penyerahan barang titipan luar negeri dilakukan secara cash on delivery.
Adapun aspek pajak yang terdapat pada transaksi jasa titip ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Fasilitas bebas bea masuk tidak dapat digunakan untuk keperluan komersil.
Berdasarkan regulasi itu, pelaku usaha jasa titip memiliki kewajiban untuk membayar bea masuk barang di atas harga USD500 dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% dari harga barang setelah dikurangi dengan USD500.
Selain itu, pelaku usaha jasa titip memerlukan dokumen kepabeanan dan dokumen pemberitahuan (Pemberitahuan Barang Impor Khusus) dengan aspek pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak sebesar 10%, dan pajak penghasilan (PPh 22) dengan berbagai variasi tarifnya.
Sementara itu, terdapat tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% untuk barang-barang tertentu seperti parfum, cairan, pewangi, peralatan rumah tangga, karpet, dan sebagainya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013.
