TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Penghasilan Dikenakan Global Taxation, Cek Aturan Mainnya!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Global taxation merupakan suatu sistem pengenaan PPh yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Artinya, Sistem global taxation ini merupakan sistem yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan accretion concept.

Accretion concept sendiri merupakan konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya. Dalam sistem ini, semua penghasilan akan digabungkan menjadi satu dari manapun asalnya dengan berbagai pengurangan dan pembebasan hingga menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) secara keseluruhan.

PPh akan dikenakan sistem global taxation dengan tiga ketentuan sebagai berikut, yaitu:

1. Sistem ini mengenakan PPh atas penghasilan yang sudah benar-benar diterima.
2. Dalam sistem ini PPh akan dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan atau harta kekayaan yang disimpan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu satu tahun dengan nilai yang tetap.
3. Sistem ini tidak selalu menggunakan tari PPh yang bersifat progresif.

Beberapa ahli pajak mengatakan bahwa sistem ini unggul dan memiliki beberapa kelebihan yang di antaranya adalah:

1. Sistem ini mencerminkan ability-to-pay Wajib Pajak karena sistem ini hanya menerapkan tarif PPh tunggal dan bersifat progresif atas keseluruhan penghasilan.
2. Sistem ini menyederhanakan struktur penghasilan yang dikenai PPh karena sistem ini menghapuskan perbedaan pengenaan tarif PPh antara penghasilan normal (ordinary come) dan capital gains.
3. Sistem ini memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dari segi administratif karena Wajib Pajak hanya wajib melaporkan satu Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). (Atania Salsabila)