PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) atas Stock Option tercantum dalam SE 13/PJ.43/1999. Stock option adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawan atau orang pribadi dari kalangan terbatas untuk membeli sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Penawaran akan dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Apabila karyawan menggunakan haknya dan terjadi kenaikan harga pasar saham, maka karyawan yang bersangkutan dapat menjual kembali saham pada saat itu atau menyimpannya sebagai investasi untuk dijual kembali di kemudian hari.
Potongan harga adalah selisih antara harga pasar dengan harga jual saham yang ditawarkan perusahaan.
Capital gain adalah selisih antara harga jual dengan harga perolehan saham.
Penghasilan pemegang saham dapat berupa dividen atau capital gain.
Pada saat opsi (hak karyawan untuk membeli saham perusahaan yang ditawarkan), saham tersebut belum menjadi penghasilan bagi karyawan yang menerima dan bukan biaya bagi perusahaan yang memberikan.
Apabila karyawan yang bersangkutan menjual atau mengalihkannya kepada pihak lain, maka selisih harga jual dengan harga pasar merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan.
