TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Penghasilan Pelaku Usaha, Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 01.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak penghasilan (PPh) pelaku usaha adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau sebagai pengusaha atas penghasilannya, baik dari hasil usaha maupun penghasilan lainnya.

Dalam pajak penghasilan pengusaha, perlu diketahui sebelumnya terdapat kategori sumber penghasilan pengusaha. Dalam sumber penghasilan pengusaha bisa dikategorikan ke dalam tiga macam, yaitu penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya.

1. Penghasilan Pelaku Usaha dari Gaji

Tidak hanya karyawan yang mendapatkan penghasilan dari gaji, tetapi pengusaha juga mendapatkan gaji dari usaha yang dimilikinya. pengusaha yang mendapatkan gajinya dari usahanya, ketika ia menempati jabatan tertentu, contohnya menjadi Direktur atau Komisaris pada perusahaannya.

Namun umumnya ini berlaku dalam usaha persekutuan dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT). Artinya pemilik yang kemudian memiliki jabatan menjadi “orang penting” di perusahaannya memperoleh gaji seperti karyawan.

Sementara jika bentuk usaha perseroan komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap), ketentuan pengusaha pada hal ini yaitu menjadi salah satu pemilik usaha namun tidak dapat menjadi karyawan atau menduduki jabatan tertentu pada perusahaannya dan menerima gaji.

2. Penghasilan Pelaku Usaha dari Laba Usaha
Selaku pemilik usaha, turut memperoleh penghasilan dari laba usaha yang dijalankan.

Untuk pengusaha dengan kepemilikan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), penghasilan dari usahanya ini berbentuk dividen.

Pembagian laba berbentuk dividen ini menjadi objek pajak. Karena modal yang disetorkan berwujud saham. Namun pajak bagi dividen biasanya telah otomatis dipotong oleh perusahaan.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi pengusaha, tidak lagi melakukan penyetoran pajak dividen karena perusahaan telah melakukan pemotongan dan menyetorkan ke kas negara.

Tetapi untuk pemilik usaha dengan bentuk CV, penghasilan yang didapatkan dari laba usaha berbentuk Prive. Prive adalah penyetoran modal atau umumnya disebut investasi, di mana penyetoran dan pengambilan modal oleh anggota CV dapat dilakukan setiap saat.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive tidak menjadi objek pajak. Karena pajak yang dikenakan telah dihitung pada pajak usaha. Artinya Prive tidak menjadi objek pajak untuk menghindari dikenakannya pajak ganda.

3. Penghasilan Pelaku Usaha dari Kegiatan lainnya
Umumnya pengusaha juga memperoleh pendapatan dari penghasilan lainnya.

Penghasilan ini diperoleh dari kegiatan lain yang dilaksanakan dan tidak menjadi pekerjaan tetap, dalam hal ini yaitu pekerjaan sampingan atau tenaga ahli dengan pekerjaan bebas.

Kegiatan sampingan contohnya sebagai agen iklan.

Penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan bebas akan dilakukan pengenaan pajak penghasilan yang jumlahnya dihitung berdasarkan penghasilan neto kemudian dikalikan tarif pajak.