PajakOnline.com—Perusahaan yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif berkewajiban membayar pajak kepada negara atau menjadi wajib pajak badan. Perusahaan yang berdomisili di daerah juga wajib membayar pajak daerah di daerah atau domisili perusahaan beroperasi.
Pajak sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, sementara pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota.
Pajak perusahaan yang harus dibayar kepada pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
PPh perusahaan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami empat kali perubahan dan kini disempurnakan dengan dua undang-undang lainnya; UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, beberapa jenis PPh sebagai berikut:
PPh 21
PPh Pasal 21 atau biasa disebut sebagai PPh 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan melalui perusahaan pemberi kerja atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Setelahnya, perusahaan baru memberikan bukti pemotongan pajak atas gaji karyawan yang telah mereka potong.
PPh 23
PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.
PPh Pasal 26
