TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Perusahaan Joint Venture

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 00.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dikenakan pajak penghasilan.

Begitupula wajib pajak badan atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan karena bentuk kerja sama berupa Joint Venture maka akan dikenakan pajak berikut ini;

A. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak ini dikenakan pada saat Joint Venture melakukan pembayaran atau pengakuan biaya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Orang pribadi yang dimaksudkan disini adalah tenaga ahli (notaris, konsultan) sebagai Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

B. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak ini muncul pada saat perusahaan Joint Venture ini melakukan pembayaran atas sewa kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek.

C. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (Final)

Dikenakan atas sewa gedung kantor yang dilakukan atas nama perusahaan Joint Venture kepada pemilik/yang menyewakan, maka kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2 final sebesar 10% berada di tangan perusahaan Joint Venture harus dikenakan.

Dalam hal segala bentuk perpajakan yang ditanggung oleh perusahaan Joint Venture adalah menjadi tanggung jawab perusahaan ini. Bukan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Perusahaan pemberi kerja tidak terlibat dalam pemotongan pajak yang dipotong oleh perusahaan Joint Venture kepada Wajib Pajak.

Semua pengenaan pajak yang dilakukan Joint Venture adalah menjadi tanggung jawab perusahaan Joint Venture.

Sedangkan tanggung jawab perpajakan yang dipikul oleh para venturer adalah tanggung-jawab mereka kepada Joint Venture, bukan tanggung jawab mereka kepada project owner (pemberi kerja).

Pengenaan pajak yang dikenakan oleh masing-masing venturer langsung dilaporkan kepada perusahaan Joint Venture. Sehingga perusahaan Joint Venture akan melakukan pembukuan dari pelaporan masing-masing venturer. Pembukuan yang telah dilakukan oleh Joint Venture akan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan ini terdaftar.