PajakOnline.com—Konsultan pajak adalah seorang profesional yang memberikan jasa konsultasi dalam hal perpajakan kepada perusahaan dan individu. Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan membantu klien mereka dalam menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sesuai dengan hukum.
Dasar hukum konsultan pajak diatur dalam pasal 32 ayat (3) KUP disebutkan ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Sementara itu, bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun kuasa wajib pajak meliputi dua jenis yaitu konsultan pajak dan karyawan wajib pajak.
Syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan syarat menjadi dari kausa karyawan dari wajib pajak diatur dalam pasal 5 ayat 2 peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2015 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang kuasa.
Berikut syarat menjadi konsultan pajak:
a. Memiliki izin praktik konsultan pajak yang terbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
b. Menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
