TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kontribusi Setoran Penerimaan Pajak dari PPATK Capai Rp7 Triliun

Redaksi PajakOnline · 15 Feb 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan berkontribusi sebesar Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan setoran penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun berasal dari kegiatan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

"Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023) kemarin. Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerim pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SGD1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.

Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan.

"Jadi, PPATK saat ini bisa menerima tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam," ujar Ivan.

Sementara itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK sepanjang tahun lalu mencapai 90.742 laporan. Adapun PPATK menyelesaikan 1.290 laporan hasil analisis dari 1.722 LTKM yang diterima.

"Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," ujar Ivan. Perinciannya, PPATK telah menerbitkan laporan hasil analisis tindak pidana pencucian uang perihal korupsi senilai Rp81,3 triliun, perjudian Rp81 triliun, green financial crime Rp4,8 triliun, narkotika Rp3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun.