PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan berkontribusi sebesar Rp7,04 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan setoran penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun berasal dari kegiatan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan PPATK.
"Hal ini sesuai dengan ketetapan pajak yang kami terima dari DJP," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023) kemarin. Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak, PPATK juga menerim pembayaran denda senilai Rp1,65 miliar serta uang pengganti senilai Rp13,9 miliar dan SGD1,09 juta atau Rp12,46 miliar (12,460,719,879) pada tahun lalu.
Sepanjang 2022, lanjut Ivan, PPATK telah menerima sebanyak 27,81 juta laporan. Mayoritas yang diterima PPATK ialah laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 24,2 juta laporan. Disusul, laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3,4 juta laporan.
