PajakOnline.com— Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak; bekerja dengan jujur, bertanggung-jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan obyektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela; dan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak.
Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pajak.
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan sebagai berikut;
a. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan dengan pengawasan yang seksama.
b. Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan.
c. Pendapat dan kesimpulan pemeriksaan pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat daan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
