PajakOnline.com—Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan memiliki NPWP maka pemerintah memiliki data akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan sesuai kondisi riil.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menjelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun, dan aset maksimal Rp50 juta.
Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan. Sementara, yang disebut dengan usaha kecil adalah usaha milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan lain. Omzet usaha kecil ini antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun, dengan aset sebesar Rp50 juta sampai Rp500 juta. Juga tidak termasuk tanah dan bangunan.
Mendaftarkan diri dengan memiliki NPWP tidak otomatis harus membayar pajak. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu disebutkan, bahwa UMKM dikenai tarif sebesar 0,5% dari omzet per bulan.
Omzet per bulan ini bisa fluktuatif, sehingga PPh final yang dilaporkan tidak selalu sama. Namun, sejak tahun 2022 berlaku Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi UMKM, dengan membebaskan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun.
