PajakOnline.com—Para pelaku usaha di Batam mengajukan protes atas kenaikan biaya logistik berupa tarif pengiriman kontainer rite Batam-Singapura. Adapun kenaikan tersebut sebesar 6-14% untuk pengiriman kontainer berukuran 20 feet, dan 8-11% untuk kontainer 40 feet.
“Para pelaku usaha di Batam baru-baru ini menemukan kenaikan tarif kontainer yang signifikan sejak 2021 sampai sekarang. Kami tidak paham mengapa ada kenaikan tersebut, dan juga belum mendapat sosialisasi apapun terkait kenaikan tarif tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Pengusahaan Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, dikutip hari ini.
Dia memaparkan tarif pengiriman kontainer terbaru. Tarif kontainer 20 feet pada tahun 2021 sebesar 470 US dollar, lalu naik 6% menjadi 500 US dollar pada tahun 2022, dan terakhir naik 14% menjadi 570 US dollar pada tahun ini.
Selain itu, untuk tarif kontainer 40 feet pada tahun 2021 sebesar 665 US dollar, lalu naik 8% menjadi 720 US dollar, dan terakhir naik 11% menjadi 800 US dollar pada tahun ini. Tarif tersebut berasal dari perusahaan forwarder atau ekspedisi.
“Banyak yang tahu kalau tarif kontainer di Batam jauh lebih mahal dibanding daerah lain. Sehingga jika tiap tahun naik, maka akan menambah beban bagi investor dan pelaku usaha di Batam. Akibatnya daya saing Batam sebagai daerah tujuan investasi akan menurun, investor pun malas berinvestasi,” katanya.
