TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku Usaha Mengamuk dan Histeris Ditagih Pajak

Redaksi PajakOnline · 18 Jul 2022, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seorang pelaku usaha di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mengamuk dan menjerit histeris ketika tempat usahanya didatangi petugas pajak. Wanita tersebut merasa keberatan dengan tagihan pajak papan reklame karena berdiri di atas tanah miliknya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Batubara melakukan razia dan penagihan terhadap para wajib pajak yang membandel di sejumlah kecamatan yang berada di Batubara, di antaranya Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Suka.

Dalam razia ini petugas sempat merasa kesulitan melakukan penagihan pajak papan reklame karena salah satu pengusaha aksesoris yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Indrapura, Batubara, Sumatera Utara sempat menolak kehadiran petugas penagih pajak tersebut.

Tak hanya itu, pengusaha wanita ini juga dengan histeris berteriak mengusir petugas yang hendak menagih biaya pajak papan reklame miliknya, pasalnya pengusaha aksesoris tersebut merasa dirinya tak pantas dikenakan pajak papan reklame karena merasa papan reklame tersebut berdiri di atas tanah miliknya. Hal serupa juga terjadi pada salah satu pengusaha hotel yang berada di Desa Simpang Kopi, Batubara, pemilik hotel merasa keberatan dengan kedatangan tim penagih pajak Bapenda Batubara secara beramai-ramai.

“Jauh hari sebelumnya para wajib pajak ini sudah diberi surat peringatan, namun mereka tetap saja membandel,” kata Ferry Agustian, Kabid Penagihan Bapenda Batubara kepada wartawan.

Ferry mengatakan, selain melakukan penagihan terhadap para wajib pajak, Bapenda Batubara juga melakukan pemeriksaan dan penggunaan alat typing box yang merupakan meterisasi transaksi penjualan pada usaha tersebut dan secara otomatis mentransfer ke rekening Bapenda sebagai pajak asli daerah Batubara.

Meskipun sempat mendapat respons kurang baik dari beberapa para wajib pajak, akhirnya kondisi tersebut dapat diredakan petugas dengan memberi peringatan secara persuasif kepada para pelaku usaha tersebut. Terhadap para wajib pajak yang sudah membayar pajak, Bapenda Batubara juga menempelkan stiker sebagai ucapan terima kasih dari Pemkab Batubara karena sudah membayar pajaknya.