PajakOnline.com—Spa merupakan salah satu cara relaksasi untuk menghilangkan kepenatan dan stres setelah menjalani rutinitas kesibukan. Ada banyak salon kecantikan bahkan klinik kecantikan yang menawarkan perawatan spa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa spa merupakan salah satu objek pajak dari pajak hiburan. Dari keseluruhan jenis pajak kabupaten dan kota, pajak hiburan termasuk salah satu pajak penyumbang APBD yang cukup besar.
Bagi orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan termasuk dalam subjek pajak serta dasar pengenaan pajak spa yaitu jumlah yang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga, service charge dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Untuk itu, Tarif Pajak atas Spa berupa mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%, tarif ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2009. Tarif Pajak atas spa berbeda-beda di setiap daerah, sebab tarif pajak hiburan telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).
Setiap daerah mempunyai kriteria tersendiri, misalnya di daerah DKI Jakarta tarifnya bisa lebih besar karena standar biaya hidup di DKI Jakarta lebih mahal dibandingkan di daerah Jawa Tengah yang standar biaya hidupnya lebih murah dibandingkan di DKI Jakarta.
