PajakOnline.com—Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak dalam bentuk insentif yang sampai sekarang masih terus berjalan di sejumlah daerah dengan kebijakannya masing-masing demi memulihkan perekonomian nasional akibat tekanan pandemi covid 19 yang menyebabkan banyak perekonomian sektor usaha menurun.
Namun, Menteri Keuangan akan mengurangi pemberian insentif tersebut secara bertahap pada tahun depan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus berjalan dan tentunya dengan menyesuaikan kondisi ekonomi yang sudah membaik. Saat ini, pemerintah juga sudah merasa dan melihat bahwa aktivitas dunia usaha sudah mulai bangkit.
Dengan mulai bangkitnya dunia usaha dan pulihnya ekonomi nasional maka insentif pajak juga akan dikurangi dengan menyeimbangkan kondisi yang terjadi saat ini. Pengurangan insentif juga disebabkan karena pemerintah akan menggeser fokus insentif dari yang sebelumnya untuk pemulihan ekonomi menjadi untuk kepentingan reformasi struktural.
