TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak Tahun Depan

Redaksi PajakOnline · 11 Des 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak dalam bentuk insentif yang sampai sekarang masih terus berjalan di sejumlah daerah dengan kebijakannya masing-masing demi memulihkan perekonomian nasional akibat tekanan pandemi covid 19 yang menyebabkan banyak perekonomian sektor usaha menurun.

Namun, Menteri Keuangan akan mengurangi pemberian insentif tersebut secara bertahap pada tahun depan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus berjalan dan tentunya dengan menyesuaikan kondisi ekonomi yang sudah membaik. Saat ini, pemerintah juga sudah merasa dan melihat bahwa aktivitas dunia usaha sudah mulai bangkit.

Dengan mulai bangkitnya dunia usaha dan pulihnya ekonomi nasional maka insentif pajak juga akan dikurangi dengan menyeimbangkan kondisi yang terjadi saat ini. Pengurangan insentif juga disebabkan karena pemerintah akan menggeser fokus insentif dari yang sebelumnya untuk pemulihan ekonomi menjadi untuk kepentingan reformasi struktural.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, secara bertahap insentif akan dikurangi, terutama insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Ini akan digantikan dengan insentif yang sifatnya struktural seperti tax holiday. Menurutnya, penurunan insentif dapat dilakukan sebab kini sudah terlihat pemulihan ekonomi yang mulai bangkit dan penghasilan para pelaku usaha yang perlahan mulai meningkat.

Tak perlu khawatir, dalam penurunan insentif kali ini pemerintah tidak memberlakukan pada seluruh sektor usaha melainkan penurunan insentif ini hanya tertuju bagi sektor usaha yang sudah mengalami pemulihan. Pemerintah akan terus mendalami dan menelusuri insentif yang bersifat relaksasi dalam masa pandemi ini. (Atania Salsabila)