TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 6 Des 2021, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberlakuan insentif pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, baik di negara maju dan berkembang. Tak hanya itu, diberlakukannya insentif pajak berpotensi menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemberlakuan insentif juga bisa diberikan dalam tujuan tertentu, di antaranya;

Insentif pajak menurut pandangan hukum didefinisikan menjadi ketentuan pajak khusus yang diberikan pada proyek-proyek investasi tertentu yang menjadi syarat dengan ketentuan yang berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku.

Ada banyak referensi yang memberikan penjelasan mengenai insentif pajak. Sesuai dengan referensi itu, terdapat sejumlah definisi pajak yang kami kutip.

United Nation dalam penerbitannya berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000) insentif pajak diartikan sebagai segala bentuk insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan yang bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut berinvestasi pada proyek atau sektor tertentu.

Insentif pajak menjadi pengecualian dari rezim pajak umum. Yang bentuknya ada beberapa jenis, di antaranya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, serta ketentuan akuntansi yang memungkinkan percepatan penyusutan dan loss carry forwards dalam tujuan pajak.

Dalam penerbitan itu, insentif pajak disebutkan oleh United Nation bisa berbentuk pengurangan bea masuk atas peralatan, komponen, dan bahan mentah yang diimpor. Tidak hanya pengurangan, bisa juga diterapkan bea masuk sebagai perlindungan pasar domestik terhadap produk impor substitusi.

Kemudian ada pengertian lain dari Zolt (2015) insentif pajak diartikan menjadi ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, kredit, tarif pajak preferensial, penangguhan kewajiban pajak. Ada beberapa bentuk dalam insentif pajak salah satunya seperti tax holiday yang memiliki jangka waktu tertentu.

Lalu, insentif pajak diartikan oleh Zee, Stotsky, dan Ley (2002) dilandasi pada 2 sudut pandang yang berbeda, di antaranya sudut pandang hukum (statutory term) dan sudut pandang efektivitas (effective term).

Dalam sudut pandang hukum insentif pajak didefinisikan menjadi ketentuan pajak khusus yang diberikan kepada proyek-proyek investasi tertentu yang melengkapi syarat dengan ketentuan yang berbeda dibanding dengan kebijakan yang berlaku umum.

Sedangkan, pada sudut pandang efektivitas, insentif menjadi suatu ketentuan pajak khusus bagi proyek-proyek investasi tertentu. Ketentuan pajak khusus itu ada efek penurunan beban pajak efektif, diukur dalam beberapa cara  pada proyek-proyek itu. Penurunan itu dibanding dengan beban pajak efektif jika tidak ada insentif.

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, insentif pajak dapat menjadi beberapa bentuk. United Nation (2000) menjelaskan bentuk insentif pajak ke dalam 12 jenis. Kedua belas jenis itu seperti pengurangan tarif PPh badan, loss carry forwards, tax holiday, tax allowance, dan kredit pajak.

Kemudian pengurangan pajak terhadap dividen dan bunga yang dibayarkan di luar negeri, perlakuan khusus pada capital gain jangka panjang, pengurangan pajak atas biaya khusus, tarif 0% atau pengurangan tarif, dan pengurangan (deduction) mengikuti jumlah pekerja.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)