PajakOnline.com—Pemerintah mendorong investor mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk segera menanamkan modal di Indonesia setidaknya Rp5 triliun guna mendapatkan berbagai insentif di antaranya fasilitas tax holiday selama 10 tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, investor mobil listrik yang merealisasikan investasi minimum Rp5 triliun akan memperoleh tax holiday selama 10 tahun. Pemberian fasilitas itu mempertimbangkan industri mobil listrik yang menjadi salah satu industri pionir.
"Apabila memenuhi kriteria investasi Rp5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun," kata Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Ketentuan mengenai fasilitas tax holiday tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/2018. PMK tersebut mengatur investasi minimum Rp100 miliar—Rp500 miliar akan memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% atau mini tax holiday.
