PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia memangkas insentif pajak untuk membatasi investasi pada produk olahan bijih nikel kelas dua, seperti nickel pig iron (NPI).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak untuk investasi NPI.
"Hilirisasi setidaknya harus mencapai 60 persen hingga 70 persen kandungan nikel di Indonesia dan tidak hanya untuk produk setengah jadi," kata Bahlil dalam sebuah wawancara dengan Reuters, Jumat (5/5/2023).
Pemerintah menargetkan investasi sekitar US$95 miliar tahun ini dan akan terus berfokus pada industri pengolahan sumber daya alam, seperti nikel. Namun, kekayaan cadangan nikel Indonesia diharapkan dapat diolah menjadi produk-produk bernilai lebih tinggi, seperti bahan baku untuk baterai kendaraan listrik.
