TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pangkas Insentif Pajak Produk Nikel Kelas Dua

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia memangkas insentif pajak untuk membatasi investasi pada produk olahan bijih nikel kelas dua, seperti nickel pig iron (NPI).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak untuk investasi NPI.

"Hilirisasi setidaknya harus mencapai 60 persen hingga 70 persen kandungan nikel di Indonesia dan tidak hanya untuk produk setengah jadi," kata Bahlil dalam sebuah wawancara dengan Reuters, Jumat (5/5/2023).

Pemerintah menargetkan investasi sekitar US$95 miliar tahun ini dan akan terus berfokus pada industri pengolahan sumber daya alam, seperti nikel. Namun, kekayaan cadangan nikel Indonesia diharapkan dapat diolah menjadi produk-produk bernilai lebih tinggi, seperti bahan baku untuk baterai kendaraan listrik.

Sejak melarang ekspor bijih nikel pada 2020, Indonesia telah melihat lonjakan investasi di pabrik peleburan, tetapi sebagian besar produk yang dihasilkan adalah feronikel atau nickel pig iron (NPI) yang digunakan untuk membuat baja tahan karat atau stainless steel. Produk tersebut biasanya hanya mengandung 30 persen hingga 40 persen nikel.

"Investasi NPI dapat mencapai titik impas dalam 4 sampai 5 tahun, mengapa kita memberikan tax holiday selama 10 tahun? Itu tidak adil," kata Bahlil.

Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mewajibkan smelter-smelter di masa depan untuk didukung oleh sumber-sumber energi terbarukan. Detail kebijakan ini masih dalam tahap penyelesaian.