PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Regulasi ini telah berlaku pada 3 Agustus 2024.
Regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 itu didasari minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, katanya tercermin dari nilai devisa atas importasi benih dan bibit yang hanya mencapai sekitar Rp270 miliar sepanjang 2020-2022 dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pokok pengaturan meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.
