TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Belum Terapkan Pajak Karbon

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2024, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia diperkirakan baru akan mengimplementasikan pajak karbon pada tahun 2026 mendatang. Airlangga menyebutkan rencana ini masih dalam proses, dan pemerintah masih perlu melengkapi regulasi, termasuk skema perhitungannya.

"Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi," kata Airlangga dalam jumpa pers dikutip Kamis (25/1/2024).

Airlangga mengatakan, meski pajak ini belum diterapkan, pelaku industri diharapkan bersiap-siap dengan beralih menggunakan energi hijau. Dia mengakui peralihan tersebut membutuhkan investasi tambahan.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menerapkan pajak karbon, dengan salah satu faktor utama adalah pemulihan ekonomi Indonesia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi krisis iklim tak perlu dipertanyakan. Menurut dia, saat menerapkan pajak ini kementeriannya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya termasuk Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya supaya mekanisme itu tidak hanya memperkuat penerimaan melainkan juga menekan emisi karbon.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini tidak hanya sekedar menjadi sesuatu instrumen yang untuk penerimaan, tapi lebih untuk program climate change," katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, pemerintah dianggap tidak serius dalam menerapkan pajak karbon. Ia menyatakan pandangannya dengan menunjukkan bahwa penundaan dua kali penerapan pajak ini mencerminkan ketidakseriusan tersebut.

"Pemerintah seringkali menggunakan kenaikan biaya listrik sebagai tameng ditundanya pajak karbon. Ini saya rasa cukup aneh ya, padahal pajak karbon dibutuhkan untuk mempercepat penutupan PLTU batubara," jelas dia.

Dia menilai ditundanya penerapan pajak karbon ini menyebabkan bursa karbon yang sudah diluncurkan pemerintah menjadi sepi peminat.

"Banyak yang tidak tertarik terlibat di perdagangan karbon karena belum ada disinsentif bagi perusahaan domestik untuk kurangi emisi karbonnya. Kan kalau tidak ada pajak karbon sebagai hukuman, buat apa ikut perdagangan karbon? Ini logika pasar paling sederhana," kata dia. (Wiasti Meurani)