PajakOnline.com—Pemerintah berupaya untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV). Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM pada mobil listrik agar tarifnya menjadi 0%. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 ini akan mulai berlaku Oktober 2021.
"Kebijakannya lebih adaptif terhadap pembangunan hijau di masa depan," kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam acara bersama Asian Development Bank (ADB) hari ini Rabu (28/4/2021).
Amir mengatakan, pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik ini menjadi upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui sistem perpajakan.
Mengenai revisi yang disebut Amir, pemerintah saat ini tengah dalam proses mengamendemen PP No. 73/2019 untuk menaikkan tarif PPnBM pada mobil hybrid agar daya saing mobil listrik di dalam negeri makin kuat.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah meyakini investor akan berdatangan dan membangun pabrik di Indonesia karena iklim industri mobil listrik Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand.
Amendemen PP No. 73/2019 tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%, tetapi hanya menaikkan tarif PPnBM pada plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan mobil hybrid yang menjadi kompetitor utama mobil listrik.
