PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak.
Dalam aturan yang telah diundangkan pekan lalu ini, Presiden menyatakan pemberian tunjangan fungsional kepada penilai dan asisten penilai pajak ini dimaksudkan supaya mutu penilaian lebih optimal.
Khusus penilai pajak besaran tunjangan yang diberikan Pemerintah berdasarkan tiga kategori yakni, penilai pajak ahli pratama mendapatkan tunjangan Rp540.000. penilai pajak ahli muda tunjangannya senilai Rp1,1 juta, dan penilai pajak ahli madya senilai Rp1,38 juta.
