TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Dorong Terus Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023

Redaksi PajakOnline · 31 Jan 2023, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pascapencabutan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah terus berupaya untuk pertumbuhan ekonomi nasional di tengah penurunan ekonomi global dan permintaan luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023), usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pascapencabutan PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Pemerintah mendorong beberapa langkah dalam negeri, yaitu untuk belanja dalam negeri didorong, konsumsi dan investasi juga terus didorong, dan beberapa sektor diharapkan bisa terus dipacu; sektor industri, sektor pariwisata,” ujar Airlangga.

Salah satu prioritas kebijakan pemerintah, lanjut Airlangga, adalah untuk mempertahankan dan mendorong daya beli masyarakat serta menjaga inflasi.

“Inflasi di daerah yang dimonitor di bulan Januari ini memang salah satunya adalah sektor transportasi, dalam hal ini transportasi udara. Kemudian yang kedua terkait dengan beberapa komoditas yang diperhatikan termasuk harga beras yang seperti di bulan Desember kemarin sehingga pemerintah akan terus memonitor situasi ketersediaan stok dan harga beras,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong sektor pariwisata sebagai mesin ekonomi, termasuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata.

“Pemerintah mendorong pelaksanaan dari kawasan ekonomi khusus (KEK), terutama parawisata, dan pemerintah juga menilai beberapa hal yang bisa memperbaiki investasi di sektor pariwisata yang untuk didorong,” ujarnya.

Terkait investasi, lanjut Airlangga, pemerintah juga mendorong revisi peraturan turunan terkait cipta kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintah juga mendorong agar revisi terhadap turunan dari Perpu Cipta Kerja untuk terus didorong, antara lain di revisi PP terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko, terutama yang berbasis perizinan dasar, yaitu KKPR, PBG, dan AMDAL. Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik,” ucap Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelesaian 30 proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp360 triliun.

“Pemerintah juga komitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023, ini estimasi nilainya Rp360 triliun, nah ini diharapkan seluruhnya bisa direalisasi di tahun 2023,” katanya.