TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertumbuhan Ekonomi 4,7% Diprediksi World Bank, Penerimaan Pajak Terancam Stagnan

Redaksi PajakOnline · 24 Jun 2025, 16.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,7% pada tahun ini, angka yang berpotensi menekan target penerimaan pajak negara. Proyeksi dalam publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2025 ini menunjukkan tantangan serius bagi pencapaian target APBN yang sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi.

Fragmentasi perdagangan global, ketidakpastian geopolitik, dan volatilitas harga komoditas menjadi faktor penghambat pertumbuhan yang secara langsung mengancam basis penerimaan pajak. Kondisi ini dapat mengurangi aktivitas ekonomi yang menjadi sumber utama pajak penghasilan, PPN, dan pajak perdagangan internasional.

Meski World Bank memperkirakan peningkatan bertahap dengan rata-rata pertumbuhan 4,8% per tahun hingga 2027, angka ini masih di bawah potensi optimal untuk mendorong penerimaan pajak. Proyeksi pertumbuhan 4,8% pada 2026 dan 5% pada 2027 mengindikasikan pemulihan yang lambat dalam kontribusi sektor riil terhadap kas negara.

Penyusutan kelas menengah Indonesia dan minimnya lapangan kerja berkualitas dengan upah layak menjadi ancaman serius bagi penerimaan pajak penghasilan. Konsumsi rumah tangga yang diproyeksikan hanya tumbuh 4,9% pada 2025-2027 berpotensi menekan penerimaan PPN dari sektor konsumsi domestik.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan meningkat secara bertahap pada 2025 hingga 2027 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,8% per tahun," tulis World Bank dalam laporannya pada Senin (23/6/2025).

Meski inflasi rendah dan program bantuan sosial pemerintah dapat menopang konsumsi, dampaknya terhadap penerimaan pajak masih terbatas. Program bantuan sosial justru menambah beban APBN tanpa memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan pajak.

World Bank mendorong reformasi struktural melalui deregulasi perizinan, deregulasi investasi, dan perbaikan sektor logistik untuk meningkatkan basis pajak. "Bila diterapkan, kebijakan ini akan meningkatkan kapasitas perekonomian Indonesia secara gradual, investasi asing, dan produktivitas," yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan hingga 4,9% pada 2025 dan 5,3%-5,5% pada 2026-2027.

Implementasi reformasi struktural menjadi kunci untuk memperluas basis pajak melalui penciptaan lapangan kerja berkualitas dan peningkatan investasi asing yang berkontribusi pada penerimaan pajak korporasi dan pajak penghasilan karyawan.(Khairunisa Puspita Sari)