TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra Investasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan visa kunjungan pra-investasi. Visa ini dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan visa prainvestasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi warga negara asing (WNA) kelas menengah atas.

"Melalui visa kunjungan pra-investasi, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar," katanya, dikutip hari ini.

Visa kunjungan pra-investasi berlaku selama 180 hari dengan biaya PNBP senilai Rp6 juta. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Sebelum membuat permohonan visa kunjungan pra-investasi, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu. Setelah itu, WNA perlu melakukan login dan mengisi formulir yang tersedia.

Bila semua data sudah diisi dan dipastikan benar, pemohon perlu melanjutkan tahapan melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.

"Apabila permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui email," ujar Achmad.

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi meluncurkan beberapa visa jenis baru guna
meningkatkan kemudahan berinvestasi. Pada tahun lalu, Ditjen Imigrasi meluncurkan second home visa seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang
Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Ditjen Imigrasi juga tengah merancang golden visa. Nanti, golden visa dirancang untuk menarik investor, ekspatriat dengan talenta khusus, dan wisatawan yang berkualitas. Golden visa bakal bersifat komplementer dengan kebijakan second home visa.