PajakOnline.com—Pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada PLTU batu bara sebagai upaya untuk menekan emisi yang dihasilkan dari pembakaran per tanggal 1 April 2022.
Tak hanya PLTU batu bara, pada tahun 2025 pengenaan pajak karbon juga akan diperluas pemerintah setelah peta jalan pajak karbon telah rampung disusun.
"Komunikasi dan kolaborasi kami sangat erat dengan DPR dan disepakati perluasan sektor ini akan dilihat sekitar tahun 2025," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, di Jakarta, belum lama ini.
Febrio menjelaskan, untuk pertama kalinya Indonesia akan memungut pajak karbon dengan mekanisme pajak batas emisi (cap and tax). Tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni Rp 30 per kilogram CO2.
