PajakOnline.com—Pemerintah akan memberlakukan pajak karbon bagi sektor transportasi, bangunan, serta sektor berbasis lahan pada tahun 2025. Penerapan pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun ini secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan, pemerintah telah merancang roadmap mengenai pemberlakuan pajak karbon. Pajak karbon akan dimulai pada 2022 secara bergiliran hingga 2024.
“Setelah 2024, 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan,” kata Joko dalam Webinar Investasi Energi Baru dan Terbarukan dalam Pengembangan Biomassa di Indonesia, belum lama ini.
Joko menjelaskan, setiap sektor bebas untuk memilih instrumen yang akan dipilih. Misalnya, untuk sektor berbasis lahan yang lebih memilih pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP) dibandingkan masuk dalam instrumen perdagangan karbon. Kemudian bisa juga sektor industri yang ingin lebih memilih instrumen pajak karbon. Menurut dia skema pungutan pajak tersebut akan jadi skema terbaru dalam upaya menekan emisi.
“Pada intinya ini yang akan dikerjakan oleh pemerintah. Ini yang akan jadi rezim baru dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Ini adalah era baru karena kita mencoba untuk meningkatkan kinerja pencapaian target emsisi 2030,” ungkap Joko.
Pengenaan pajak karbon ini bukan semata mata terfokus pada upaya pemerintah mendulang pendapatan. Namun lebih dari itu, yakni agar pengembangan EBT di tanah air didorong lebih kokoh.
