PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.307,9 triliun pada 2024. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun anggaran (TA) 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi menyampaikan target penerimaan perpajakan itu guna mendorong pencapaian target pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun. Pendapatan negara direncanakan juga berasal dari perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp473,0 triliun," kata Jokowi di hadapan anggota parlemen.
Selain itu, Jokowi mengatakan, pemerintahannya tahun depan merencanakan sumber pendapatan dari hibah sebesar Rp0,4 triliun. Adapun, belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.
