TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.307,9 Triliun Tahun Depan

Redaksi PajakOnline · 23 Agu 2023, 08.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.307,9 triliun pada 2024. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun anggaran (TA) 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Jokowi menyampaikan target penerimaan perpajakan itu guna mendorong pencapaian target pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun. Pendapatan negara direncanakan juga berasal dari perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp473,0 triliun," kata Jokowi di hadapan anggota parlemen.

Selain itu, Jokowi mengatakan, pemerintahannya tahun depan merencanakan sumber pendapatan dari hibah sebesar Rp0,4 triliun. Adapun, belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Jokowi menargetkan defisit APBN pada periode akhir pemerintahannya yakni 2,29 persen. "Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp522,8 triliun," tuturnya.

Pada tahun lalu, Jokowi juga membacakan pidato pengantar RUU APBN dan nota keuangan untuk periode 2023. Pada saat itu, pemerintah memasang target pendapatan negara sebesar Rp2.443,6 triliun. Target pendapatan pada RAPBN 2023 itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.

Di sisi lain, tahun depan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai kisaran 5,2 persen pada 2023. Untuk diketahui, target pertumbuhan ekonomi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan target yang telah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya pada kisaran 5,1-5,7 persen.