PajakOnline.com—Pemerintah secara resmi menerbitkan tiga peraturan terkait investasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggunakan skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha atau KPBU.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Raden Ari Widianto menyampaikan peluncuran aturan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN.
“Kebijakan baru ini diharapkan dalam menarik minat badan usaha baik dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pemindahan maupun penyediaan infrastruktur di ibu kota negara baru,” kata Raden Ari Widianto dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Peraturan Pelaksana KPBU di Ibu Kota Nusantara, Kamis (9/2/2023).
Tiga peraturan tersebut lahir dari tiga kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan LKPP. Pertama, yaitu Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 6/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN.
Kedua, Kemenkeu menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK No. 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengeluarkan PMK No. 139/2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN.
