TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Terbitkan 3 Peraturan Investasi IKN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah secara resmi menerbitkan tiga peraturan terkait investasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggunakan skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha atau KPBU.

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Raden Ari Widianto menyampaikan peluncuran aturan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN.

“Kebijakan baru ini diharapkan dalam menarik minat badan usaha baik dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pemindahan maupun penyediaan infrastruktur di ibu kota negara baru,” kata Raden Ari Widianto dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Peraturan Pelaksana KPBU di Ibu Kota Nusantara, Kamis (9/2/2023).

Tiga peraturan tersebut lahir dari tiga kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan LKPP. Pertama, yaitu Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 6/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN.

Kedua, Kemenkeu menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK No. 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengeluarkan PMK No. 139/2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN.

LKPP menerbitkan Peraturan LKPP No. 1/2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui KPBU di IKN. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Suminto menekankan bahwa negara juga mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN 2023 untuk pembangunan IKN.

Sumber pendanaan dari APBN akan lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama. Selain juga juga menjadi katalis untuk menarik dana swasta di IKN.

“Melalui PMK No. 220/2022 menjadi upaya dan dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi investor. Ketiga peraturan tersebut menjadi panduan bagi kami semua untuk melaksanakan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui skema KPBU,” jelasnya.

Kementerian PPN/Bappenas telah memperkirakan kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun, di mana 54 persen diharapkan berasal dari KPBU. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider C. H. Siahaan melaporkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga proyek KPBU yang berjalan di IKN, yaitu pembangunan hunian bagi ASN dan Hankam dengan nilai Rp41 triliun.