TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rasio Pajak 2026 Jadi 10,08%-10,45% dari PDB, Sesuaikan Kondisi Global

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menyampaikan target rasio pajak dalam RAPBN 2026 10,08%-10,45% dari PDB, rasio penerimaan negara tahun depan diproyeksikan 11,71%-12,22% dari PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan PNBP 1,63%-1,76% PDB.

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menyesuaikan kondisi global yang dinamis dalam pembahasan RAPBN 2026.

"Tahun depan, perekonomian global diproyeksi masih akan dihadapkan pada situasi yang dinamis dan tidak menentu," kata Puan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/6/2025).

Puan menjelaskan, konflik geopolitik, geoekonomi, dan perekonomian global yang tidak kondusif akan berpengaruh terhadap berbagai aspek ekonomi.

Dampaknya meliputi rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, serta arus modal untuk investasi yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas APBN untuk menjalankan pembangunan nasional.

DPR telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dari pemerintah pada 20 Mei 2025. Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 akan dilaksanakan pada masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 yang telah dibuka hari ini.

Dalam usulan RAPBN 2026, rasio belanja negara ditetapkan 14,19%-14,75% PDB, juga lebih rendah dibandingkan tahun ini yang mencapai 14,89% PDB. Rasio belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41%-11,86% PDB dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% PDB. Adapun defisit anggaran 2026 diusulkan sebesar 2,48%-2,53% PDB.

Puan meminta anggota DPR memperhatikan faktor eksternal untuk memastikan RAPBN 2026 dapat beradaptasi dengan dinamika global. Dia juga menyebut KEM-PPKF 2026 harus mengakomodasi berbagai perkembangan terkini, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi untuk pendidikan dasar gratis.

Selain pembahasan RAPBN 2026, DPR pada masa sidang ini juga akan membahas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Menurut Puan, DPR akan mencermati agar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN selalu memenuhi prinsip tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.(Khairunisa Puspita Sari)