TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tidak Pungut Pajak Sembako Harga Murah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang, bahan kebutuhan pokok atau sembako yang memiliki harga murah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap mengatur barang kebutuhan pokok rakyat tidak akan dipungut PPN. Menurutnya, PPN hanya akan berlaku pada barang-barang premium yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas.

"Pointnya kami tidak memungut PPN sembako. Kami tidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu, tidak dipungut itu saja, very clear," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021), kemarin.

Menkeu menyebutkan, terdapat berbagai jenis barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Misal pada beras, Menkeu memastikan beras yang diproduksi petani lokal seperti jenis rojolele, pandan wangi, dan Cianjur tidak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, PPN hanya akan dikenakan pada beras premium impor seperti shirataki dan basmati, yang harganya bisa mencapai 20 kali lipat beras lokal yang dikonsumsi rakyat luas.

Demikian pula pada daging. Menkeu menyebutkan daging lokal yang diproduksi peternak dan dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenakan PPN, sedangkan daging premium jenis wagyu dan Kobe yang diimpor dan berharga mencapai Rp5 juta per kilogram dapat dikenakan PPN.

"Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilo Rp90.000, jadi kan bagai bumi dan langit. Kami justru akan melihat pajak itu dan mencoba address isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sangat beragam," kata Menkeu Sri Mulyani.

Ke depan, Pemerintah akan mengubah kebijakan PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Antara lain, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Rencana perubahan pemajakan pada barang-barang premium tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif.Dalam Undang-undang PPN yang berlaku saat ini, diatur 11 jenis bahan pokok yang bebas pajak atau dikecualikan dari pengenaan PPN antara lain; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.