TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tunda Pengenaan Cukai Minuman Bergula dan Plastik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memastikan menunda pengenaan cukai pada plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tahun ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada pada fase pemulihan. Rencana pengenaan cukai plastik dan MBDK akan diusulkan kembali dalam RAPBN 2023.

"Kami melihat kondisi belum ini (pulih sepenuhnya), tetapi kemudian kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya ini Insya Allah kami usulkan 2023," katanya, dikutip hari ini.

Askolani mengungkapkan pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah atau melakukan ekstensifikasi objek cukai. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, pemulihan dunia usaha dan perekonomian nasional akan menjadi perhatian utama.

Saat ini, pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di sisi lain, dampak kenaikan harga komoditas global juga turut diwaspadai sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.

Menurut Askolani, pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. Namun, ia belum memerinci kisaran usulan target penerimaan kedua objek cukai itu pada tahun depan. "Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan," katanya.

Dalam catatan kami, usulan mengenai pengenaan cukai plastik sudah mengemuka sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan untuk pertama kalinya pada 2017. Tahun ini, pemerintah sebenarnya menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Begitu juga dengan MBDK yang akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Target penerimaan dari cukai MBDK dipatok Rp1,5 triliun pada tahun ini.