PajakOnline.com—Pemerintah merelaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2024.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan aturan itu diterbitkan sebagai perubahan kedua atas PER-3/BC/2022 mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).
"Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," kutipan Pasal 23A ayat (1) PER-2/BC/2024, Selasa (30/1/2024).
Dalam pertimbangan PER-2/BC/2024, penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan dalam rangka melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19 pada 2020. Relaksasi itu kemudian diberikan kembali pada 2021, 2022, dan 2023.
Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.
Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
