PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023 ini. Perluasan basis pajak melalui integrasi NIK dengan NPWP dan data hasil program pengungkapan sukarela atau PPS akan menjadi modal bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Tahun ini diperkirakan komoditas dan PPS tidak lagi membawa tambahan penerimaan pajak. Pemerintah sendiri telah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun tahun ini. Nominal tersebut tumbuh 15,7 persen dari target awal penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.485 triliun, yang tercatat hanya naik 0,07 persen dari realisasi pajak 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam acara media briefing kemarin menyebutkan, kinerja positif pada tahun lalu tidak lepas dari berkah lonjakan harga komoditas (commodity boom) dan berjalannya reformasi perpajakan.
Selain itu, kondisi perekonomian semakin membaik sehingga penerimaan pajak dari seluruh sektor meningkat. Yon mengatakan, saat ini harga komoditas tidak bergerak setinggi 2022, sehingga akan berpengaruh terhadap penerimaan pajaknya.
Kemudian, tahun ini tidak ada lagi pelaksanaan PPS yang memberikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Rp61 triliun, sehingga target penerimaan pajak 2023 harus tercapai tanpa dorongan-dorongan tersebut.
"Kita lihat dari baseline 2022 ada penerimaan yang tidak berulang pada 2023, seperti PPS jumlahnya sudah Rp61 triliun sendiri, belum lagi dampak harga komoditas tahun kemarin sangat naik. Ya, dalam hitungan kami, tetap tumbuhnya cukup signifikan, artinya, implisit growth-nya itu sudah cukup tinggi kalau hitungan internal kami," kata Yon, Selasa (10/1/2023).
